Ibnu
Qoyyim rahimahullah mengatakan, “Beliau sallallahu’alaihi wa sallam
diperselisihkan, apakah ketika menikahi Maimunah dalam kondisi halal
atau berihrom? Ibnu Abbas mengatakan, “Menikahinya sementara beliau
dalam kondisi berihrom. Sementara Abu Rafi’
mengatakan, “Menikahinya sementara beliau dalam kondisi halal. Dan
dahulu saya adalah utusan diantara keduanya. Perkataan Abu Rafi’ lebih
kuat dari beberapa sisi,
Salah satunya, Waktu itu
beliau sudah dalam kondisi balig. Sementara Ibnu Abbas waktu itu belum
mencapai baligh. Bahkan waktu itu beliau baru berumur sepuluh tahun.
Sehingga Abu Rafi’ waktu itu lebih hafal darinya.
Kedua,
bahwa beliau sebagai utusan. Antara Rasulullah sallallahu’alaihi wa
sallam dan Maimunah. Di tangannya terjadi perbincangan. Dan dia lebih
mengetahui dari (Ibnu Abbas) tanpa diragukan lagi. Hal itu telah
diisyaratkan sendiri dengan penuh kebenaran dan keyakinan tanpa menukil
dari yang lainnya. Bahkan beliau sendiri yang melakukannya.
Ketiga,
Ibnu Abbas waktu itu tidak bersamanya dalam umroh tersebut. Karena
umroh qodo’. Sementara Ibnu Abbas waktu itu termasuk orang-orang lemah
yang Allah berikan uzur dari kalangan anak-anak. Dan beliau mendengarkan
cerita (dari orang lain) tanpa kehadirannya.
Keempat,
Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika masuk Mekkah,
beliau mulai dengan towaf di Ka’bah. Kemudian sa’I antara shafa dan
marwah, menggundul kemudian tahallul. Telah diketahui bahwa beliau tidak
menikahinya di jalan. Tidak juga memulai menikah dengannya sebelum
towaf di Ka’bah. Tidak menikah juga sewaktu towaf. Hal ini telah
diketahui tidak terjadi. Maka pendapat Abu Rofi’ yang kuat secara
meyakinkan.
Kelima, bahwa para shahabat radhiallahu’anhu menyalahkan Ibnu Abbas dan tidak menyalahkan Abu Rafi’.
Keenam,
perkataan Abu Rafi’ sesuai dengan larangan Nabi sallallahu’alaihi wa
sallam tentang menikahnya orang yang sedang berihrom. Sementara
perkataan Ibnu Abbas menyalahinya. Hal
itu ada dua kemungkinan, bisa karena dinaskh (dihapus) atau ditakhsis
(dihususkan) oleh Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dengan memperbolehkan
nikahnya orang yang sedang berihrom. Keduanya menyalahi dari asalnya
dan tidak ada dalil (yang menguatkan). Maka tidak dapat diterima.
Ketujuh,
bahwa anak saudara perempuan yaitu Yazid bin Al-Ashom memberi
persaksian bahwa Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menikahinya
sementara beliau dalam kondisi halal. Dan beliau mengatakan, dia dahulu
adalah bibiku dan bibinya Ibnu Abbas. Hal itu disebutkan oleh Muslim.
Selesai dari ‘Zadul Ma’ad, 5/112-124.
Al-Hafidz Ibnu
Hajar rahimahullah mengatakan, “Al-Atsram mengatakan, saya bertanya
kepada Ahmad, bahwa Abu Tsaur mengatakan, dengan apa menolak hadits Ibnu
Abbad –padahal shoheh- beliau berkata, “Allahul musta’an. Ibnu Musayyab
mengatakan, Ibnu Abbas lengah. Padahal Maimunah berkata, saya dinikahi
sementara beliau dalam kondisi halal.” Selesai
Ibnu
Abdul Bar mengatakan, “Periwayatan bahwa beliau menikahinya dalam
kondisi halal, telah ada dari berbagai macam jalan. Sementara hadits
Ibnu Abbas, shoheh dari sisi sanad. Akan tetapi kelengahan seorang
(rowi) itu lebih dekat dibandingkan kelengahan kelompok. Kondisi minimal
keduanya bertentangan. Sehingga diminta dalil dari selain keduanya. Dan
hadits Utsman yang shoheh tentang pelarangan nikah orang yang sedang
muhrim, dan itu yang menjadi sandaran.” Selesai
Wednesday, April 27, 2016
Home
Unlabelled
apakah ketika rosullah menikahi Maimunah dalam kondisi halal atau berihrom
apakah ketika rosullah menikahi Maimunah dalam kondisi halal atau berihrom
About Artikel iftah
Soratemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of soratemplates is to provide the best quality blogger templates which are professionally designed and perfectlly seo optimized to deliver best result for your blog.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment