Bahaya Paham Radikal - Articel Iftah Al-Muttaqin

Tuesday, May 31, 2016

Bahaya Paham Radikal

Seorang mufti madzhab Hanbali Syaikh Muhammaad bin Abdullah bin Humaid an-Najdi (w.1225 H) dalam kitabnya al-Suhubu al-Wabilah ‘ala Dhara-ih al-Hanabilah berkata tentang Muhammad bin Abdul Wahhab: “Sesungguhnya dia (Muhammad bin Abdul Wahhab) apabila berselisih dengan seseorang dan tidak bisa membunuhnya terang-terangan maka ia mengutus seseorang untuk membunuhnya ketika dia tidur atau ketika ia berada di pasar pada malam hari. Ini semua dia lakukan karena ia mengkafirkan orang yang menentangnya dan halal untuk dibunuh.” (Muhammad al-Najdi, al-Suhubu al-Wabilah ‘ala Dhara-ih al-Hanabilah, Maktabah al-Imam Ahmad, hal. 276). Mufti madzhab Syafi’i dan kepala dewan pengajar di Makkah pada masa Sultan Abdul Hamid Syekh Ahmad Zaini Dahlan mengatakan bahwa Muhammad ibn Abdul Wahhab pernah mengatakan: “Sesungguhnya aku mengajak kalian pada tauhid dan meninggalkan syirik pada Allah, semua orang yang berada dibawah langit yang tujuh seluruhnya musyrik secara mutlak sedangkan orang yang membunuh seorang musyrik maka ia akan mendapatkan surga”. (Ahmad Zaini Dahlan, al-Duraru al-Sunniyah fi al-Raddi ’ala al-Wahhabiyah, Kairo: Musthafa al-Babi al-Halabi, hal 46). Itulah pernyataan Muhammad ibn Abdul Wahhab dan kelompoknya yang telah menghukumi umat Islam dengan kekufuran, menghalalkan darah dan harta mereka serta mencabik-cabik kemuliaan nabi dengan melakukan bermacam-macam bentuk penghinaan terhadapnya. Mereka juga terang-terangan mengkafirkan umat sejak 600 tahun, dan orang yang pertama kali terang-terangan dengan hal itu adalah Muhammad ibn Abdul Wahhab, ia mengatakan: “Aku telah datang kepada kalian dengan agama yang baru”. Ia meyakini bahwa Islam hanya ada pada dia dan orang-orang yang mengikutinya dan bahwa manusia selain mereka seluruhnya adalah musyrik. Mufti Ahmad Zaini Dahlan juga menuturkan dalam kitabnya Umara-u al Balad al Haram bahwa orang-orang Wahabi ketika memasuki Thaif mereka melakukan pembantaian massal terhadap masyarakat dalam rumah-rumah mereka, mereka juga membantai orang-orang tua dan anak-anak, rakyat dan pejabat, orang mulia dan yang hina. Mereka menyembelih bayi yang sedang menyusu di depan ibunya. Mereka juga membunuh manusia di rumah-rumah dan di toko-toko dan ketika mereka menemukan sekelompok orang yang sedang belajar al-Qur’an, mereka membunuh semuanya. Kemudian mereka masuk ke mesjid-mesjid dan membunuh siapapun yang berada di dalam mesjid yang sedang ruku’ atau sujud dan merampas uang dan hartanya. Kemudian mereka menginjak-injak mushaf, naskah kitab al Bukhari dan Muslim dan kitab-kitab hadits, fikih dan nahwu setelah mereka membuangnya di lorong-lorong jalan dan parit-parit serta mengambil harta umat Islam dan membagikannya sesama mereka layaknya membagi harta rampasan (ghanimah) orang kafir. (Ahmad Zaini Dahlan, Umara al-Balad al-Haram, hal. 297-298. Ahmad Zaini Dahlan mengatakan: “Sayyid Syekh Alawi ibn Ahmad ibn Hasan al Haddad Ba’alawi dalam kitabnya Jala-u al Dhalam fi al Raddi ‘ala al Najdi al Ladzi Adhalla al ‘Awam mengatakan: Kesimpulannya bagi orang yang mencermati perkataan dan prilaku Muhammad ibn Abdul Wahhab akan mengatakan bahwa ia (Muhammad ibn Abdul Wahhab) telah menyalahi kaidah-kaidah Islam karena ia menghalalkan perkara-perkara yang disepakati akan keharamannya dan status haram tersebut telah diketahui dalam agama oleh semua umat baik yang alim ataupun yang bodoh sekalipun. Juga pelecehannya terhadap para nabi dan rasul, para wali dan orang-orang yang shalih. Pelecehan seperti ini adalah kekufuran dengan ijma’ para imam yang empat. Demikian pemaparan Ahmad Zaini Dahlan. (Lihat al-Durar al-Sunniyah fi al-Raddi ’ala al-Wahhabiyah hal. 57) Dengan demikian menjadi jelas bahwa Muhammad ibn Abdul Wahhab dan para pengikutnya datang dengan membawa agama baru dan bukan membawa agama Islam. Dia pernah mengatakan: “Barang siapa yang masuk dalam dakwah kita maka baginya hak sebagaimana hak kita dan barang siapa yang tidak masuk dalam dakwah kita maka dia kafir halal darah dan hartanya.” (Muhammad bin Abdul Wahhab, Kasyfu al-Syubuhat, Saudi Arabia: Kementerian Wakaf dan Urusan Islam, hal. 7).

No comments:

Post a Comment